SIMALUNGUN - Pasca pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2024 lalu, diketahui pihak SMA Negeri I Bandar bersama Komite Sekolah telah menerbitkan surat edaran, yang akhirnya meresahkan bagi sejumlah wali murid.
Surat edaran yang bertanda tangan Komite Sekolah dan diketahui pihak Sekolah SMA Negeri I Bandar di Jalan Kuala Tanjung, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, tertanggal 27 Agustus 2024 yang lalu.
Menurut nara sumber, kesimpulannya bahwa pihak SMA Negeri I Bandar itu menegaskan, berbagai macam alasan soal pembiayaan dan para wali murid diwajibkan mengakomodir sumbangan pembinaan pendidikan dan tanda tangani surat pernyataan menyanggupi bermaterai.
"Kami resah, wali murid diwajibkan mengakomodir sumbangan pembinaan pendidikan sesuai dengan nilai yang ditentukan, " ungkap nara sumber, salah seorang wali murid, Minggu (08/09/2024), sekira pukul 14.40 WIB.
Melalui pesan Whatsapp, kepada awak media ini, nara sumber menerangkan, pihak sekolah bersama Komite telah menetapkan tiga kriteria jumlah dana sumbangan pembinaan pendidikan yang wajib dibayarkan setiap bulan.
"Setiap bulan, diwajibkan membayar dengan pilihan senilai, Rp 100 Ribu - Rp 90 Ribu dan Rp 80 Ribu per siswa, " ungkap nara sumber.
Lebih lanjut, nara sumber mengutarakan, keresahannya selaku wali murid dikarenakan kondisi keuangannya saat ini dalam keadaan sulit. Sementara, harga kebutuhan hidup sehari-hari mengalami kenaikan.
"Kami hanyalah pembantu rumah tangga dan suami ku hanyalah kuli bangunan yang penghasilan kami pas-pasan dengan anak tiga orang, masing-masing bersekolah, " tandas nara sumber lirih.
Sementara, seorang pengamat pendidikan di wilayah Kecamatan Bandar mengatakan, bahwa salah satu penyebab timbulnya kutipan biaya pendidikan yaitu penggunaan Biaya Operasional Sekolah yang disalurkan pemerintah rawan dikorupsi.
"Penegakan hukum saat ini lemah, sehingga berbagai macam modus dilakukan untuk menyelewengkan anggaran tersebut. Salah satu, indikasinya, setiap pencairan Dana BOS, disinyalir pihak sekolah berbagi amplop kepada sejumlah oknum - oknum tertentu, " ujar Damanik bernada kesal.
Terpisah, Ketua Komite SMA Negeri I Bandar, Ir Suherry dikonfirmasi melalui pesan percakapan selularnya menyarankan kepada awak media ini untuk menanyakan secara langsung kepada pihak sekolah, sebab surat edaran tersebut belum selayaknya disampaikan kepada wali murid.
"Itu masih perencanaan dan belum selayaknya disampaikan ke wali murid, " debutnya dalam pesan percakapan selularnya, Minggu (08/09/2024), sekira pukul 20.04 WIB.
Kemudian, Ketua Komite SMA Negeri I Bandar menegaskan, isi surat edaran masih draft yang disepakati untuk disampaikan kepada wali murid, setelah ada pengesahan dan pengangkatan Komite Sekolah.
"Setelah dilaksanakan AD/ART yang mengacu kepada Permendikbud no. 75 thn. 2016. Jadi saya pun komplain dengan pihak sekolah dikarenakan saya pun belum ada ketemu wali murid, " ungkap Ir. Suherry.
Kemudian, Ir Suherry mengutarakan, komitmen bersama sebagai Komite Sekolah SMA Negeri I Bandar telah sepakat melaksanakan fungsi dan tugasnya, Dalam pelaksanaan berdasarkan aturan dan peraturan yang berlaku.
"Mari bersama-sama kita perbaiki sistem yang selama ini tidak sesuai ketentuan berlaku dan hal ini, demi terwujudnya pendidikan bermutu serta berkualitas. Komite Sekolah sebagai pendamping dan mediator bagi para wali murid, pihak sekolah.dan stake holdernya, " himbau Suherry mengakhiri.
Kepala SMA Negeri I Bandar, Drs. Daud Raja Purba, M.Si., dikonfirmasi terkait kebijakan yang tertera pada surat edaran, ditujukan kepada setiap wali murid tentang sumbangan pembinaan pendidikan tersebut.
Baca juga:
Kaidah Penulisan Opini
|
Namun, pesan percakapan yang disampaikan awak media ini kepada Kasek SMAN I Bandar hingga rilis berita ini dilansir ke publik, belum bersedia menyampaikan tanggapannya. Senin (09/09/2024), sekira pukul 13.44 WIB.